News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Isu SARA

Polri Sebut Asma Dewi Masuk Struktur Kelompok Saracen

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asma Dewi Ali Hasjim (kedua kiri), tersangka terkait ujaran kebencian yang diduga masih terhubung dengan kelompok penyebar kebecian Saracen dan merupakan bendahara Tamasya Al Maidah pada masa pemilihan Gubernur DKI Jakarta lalu, di Polsek Metro Gambir, Jakarta Pusat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kanit V Subdit III Dittipid Siber AKBP Purnomo mengungkapkan Asma Dewi masuk ke dalam struktur kepengurusan kelompok penyebar ujaran kebencian, Saracen.

"Secara kelompok kan tidak ini ya. Tapi kan kalo di struktur organisasi, di websitenya ada. Tapi mereka kan menyangkal hal tersebut," ujar Purnomo kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).

Purnomo mengatakan bahwa selama proses penyidikan, Asma Dewi selalu membantah bahwa dirinya masuk ke dalam struktur Saracen.

Baca: Apakah Pil PCC yang Bikin Puluhan Pelajar Kejang-kejang Sejenis Flakka?

Namun Purnomo menegaskan bahwa saat penyidik menuntutnya dengan sangkaan penyebaran ujaran kebencian di laman Facebook.

"Kalau dalam proses penyidikan enggak diakui. Kalau kita lihat di website ada strukturnya memang tercantum di sana," tambah Purnomo.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap anggota Saracen yang sudah lebih dulu ditangkap yakni SRN, JAS, MFT, dan MAH.

Baca: Begini Rencana Awal Pelaku Pembunuhan Bos Garmen Sebelum Jasad Dibuang ke Sungai Purbalingga

Namun seluruh anggota tersebut sudah melakukan penyangkalan

"Belum ada pengakuan dari masing masing kan hak mereka utk menyangkal. Penyidik nanti punya bukti bukti lain," tukas Purnomo.

Sebelumnya Tim dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Siber (Dittipidsiber) melakukan penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Asma Dewi.

Asma Dewi ditangkap di rumahnya kakaknya yang menjadi anggota kepolisian di kompleks AKRI, jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan pada Jumat (11/9/2017).

"Yang bersangkutan ditangkap, diduga melakukan tindak pidana ujaran kebecian sara dan penghinaan," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2017) kemarin.

Baca: Satu Pembunuh Pengusaha Garmen Dikenal Baik, Kondisi Ekonominya Kacau Sejak Dipecat

Sesuai KTP, Asma Dewi sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga yang beralamat di Ciledug Raya , Jakarta Selatan. Selama ini, Asma Dewi tinggal di Sulawesi Utara.

"Dia sendiri posting SARA di Facebook. Ya akun dia sendiri dan ada kerja sama dengan saracen itu," tambah Setyo.

Barang bukti yang disita dari tersangka adalah dua unit device dan postingan berbau SARA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini