News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yusril: Kejadian yang Menimpa Dahlan Iskan Sama Dengan Kasus Emir Moeis

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril Ihza Mahendra mendampingi mantan terpidana kasus suap PLTU Tarahan, Emir Moeis usai mengajukan uji materi Pasal 163 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mendampingi Emir Moeis selaku kuasa hukum mengajukan uji materi terhadap Pasal 162 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui Emir Moeis pernah terjerat kasus suap PLTU Tarahan dan harus menjalani hukuman.

Baca: Ketika Jokowi Ajak Anak-anak Berdialog Saat Tinjau Perpustakaan Nasional

Yusril mengatakan kasus yang menimpa politikus PDIP dan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu sama persis dengan vonis yang menimpa Dahlan Iskan.

Emir dipidana dengan dasar berupa barang bukti dokumen perjanjian kerja sama antara Pasific Resources Incorporate (PRI) dan PT Anugerah Nusantara Utama (ANU) yang menjadi bukti Emir memenangkan Alstom Inc sebagai pemenang tender PLTU Tarahan.

Baca: Eggi Sudjana Sebut Habib Rizieq Lebih Baik Dihina Ketimbang Pulang Ke Tanah Air Terjadi Kerusuhan

Emir merasa dirugikan lantaran bukti dokumen itu hanya berupa fotokopi dan saksi yang memberatkannya yakni konsultan Alstom Inc Pirooz Muhammad Sarafi tak pernah dihadirkan di persidangan.

"Yang terjadi dengan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur juga sama, yakni saksi tak pernah hadir karena alasan sakit. Keterangan dari saksi itu lah yang menjerumuskan Dahlan Iskan," kata Yusril.

Baca: Pria Ini Jadikan Putri Kandungnya Sebagai Pemuas Birahi Setelah Ditinggal Mati Istri

Dikatakan dia dalam kasus Emir Moeis dan Dahlan Iskan ada indikasi jaksa sengaja tidak menghadirkan saksi supaya bisa menjerat terdakwa.

Dalam pasal 162 KUHAP disebut saksi yang berhalangan hadir karena meninggal dunia, sakit, jauh dari tempat tinggal, atau karena kepentingan negara tidak bisa hadir maka keterangannya cukup dibacakan jaksa penuntut umum.

Keterangan yang dibacakan sama nilainya dengan kesaksian yang disampaikan di bawah sumpah.

"Karena itu kami mengajukan uji materi karena saudara Emir merasa dirugikan dengan ketidakhadiran Pirooz yang memberatkan," kata Yusril.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini