News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

9 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Peredaran Pil PCC di Kendari

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tersangka baru dalam kasus peredaran obat jenis PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) dan obat keras lainnya di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, polisi telah menetapkan 9 tersangka baru.

Baca: Polisi Benarkan Asma Dewi Tidak Kirim Uang ke Rekening Saracen

"Ini dua (tersangka) di Polda, empat di Polresta Kendari, dua di Polres Kolakka dan satu di Polres Konawe," ujar Martinus kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).

Seluruhnya diduga mengedarkan pil PCC secara ilegal kepada masyarakat.

Padahal, PCC tidak boleh didapatkan tanpa resep dokter.

Baca: Eggi Sudjana: Sebenarnya Siapa yang Melakukan Ujaran Kebencian, Saya Atau Mereka ?

"Dalam hal ini tersangka selaku penjual atau pengedar. Sembilan tersangka ini melakukan praktik mengedarkan di tengah-tengah masyarakat di mana tidak memiliki izin mengedarkan," jelas Martinus.

Polisi menyita 5.227 butir obat dari sembilan tersangka.

Dari para tersangka, pelaku masih menggali motif mereka.

Baca: Berkas Penyidikan Dua Anggota Saracen Dinyatakan Lengkap dan Siap Disidangkan

"Nanti kita gali di situ motif-motifnya apakah yang bersangkutan dengan sengaja untuk meracuni anak-anak," tambah Martinus.

Sembilan orang tersebut dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca: Pelajar di Bogor Diadu Hingga Tewas, Sang Ibu Minta Semua yang Terlibat Dihukum

Dalam undang-undang tersebut ada daftar obat-obatan yang dilarang beredar tanpa resep dokter termasuk PCC.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini