TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di era demokrasi seperti saat ini, menurut Ketua Umum Aiansi Jurnalis Indonesia (AJI), pembubaran diskusi seperti yang terjadi di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kemarin, Sabtu (16/9/2017), tidak seharusnya terjadi.
Hal itu menurut Sujarwono, sedikit banyaknya menunjukan bagaimana kualitas demokrasi saat ini.
"Tidak ada negara yang mengaku demokratis, namun alat negaranya melakukan pembubaran diskusi. Indonesia sudah masuk dalam darurat demokrasi," ujar Sujarwo seperti dikutip Tribunnews.com dari siaran pers resmi AJI.
Sebelum dibubarkan oleh Polisi, awalnya diskusi yang membahas peristiwa 1965 itu hendak diserbu oleh masa dari organisasi kemasyarkatan (ormas).
Puluhan orang yang mengenakan seragam ormas tersebut, akhirnya bisa dihalau oleh Polisi. Setelahnya aparat justru membubarkan diskusi tersebut.
Baca: Jokowi Main dengan Cucu, Prabowo Demo Rohingya, SBY Kumpul Bareng Anak Yatim
Sujarwono mengatakan dalam persitiwa kemarin, jurnalis yang hendak melakukan peliputan juga sempat dihalangi masuk ke dalam gedung LBH.
Padahal menurutnya tidak ada alasan bagi polisi untuk menghalang-halangi kegiatan peliputan oleh wartawan, yang tugasnya diakui oleh negara sesuai Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
"Polisi harusnya mengetahui, aktivitas jurnalistik wartawan itu dilindungi Undang-Undang Pers, penghalang-halangan aktivitas itu adalah pelanggaran hukum. Tidak ada urgensi yang membahayakan sehingga polisi harus melakukan blokade pada jurnalis yang akan meliput acara itu," katanya.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Iman D Nugroho menegaskan, aktivitas publik dalam bentuk diskusi, seminar dan semacamnya adalah pelaksanaan pasal 28 F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam pasalnya tertulis, Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
"Untuk itu, blokade dan pembubaran acara di LBH Jakarta, hendaknya dipandang sebagai pelanggaran hukum. Pihak-pihak yang melakukan blokade dan pembubaran itu, dalam hal ini polisi, harus ditangkap dan diproses acara hukum," katanya.