TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Delegasi Indonesia dalam Sidang Umum ke-38 Parlemen se-Asia Tenggara atau ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) di Filipina menyesalkan sikap sejumlah negara yang menolak membahas krisis Rohingya.
Salah seorang anggota delegasi Indonesia Abdul Kadir Karding meminta pemerintah meninjau ulang posisi Indonesia di ASEAN.
“Kalau ASEAN tidak bersikap terhadap kekerasan yang dialami etnis Rohingya maka ada baiknya kita usulkan pemerintah tidak perlu ikut ASEAN lagi,” kata Karding dalam keterangan tertulis, Minggu (17/9/2017).
Baca: Kasus Video Gay, LPAI Soroti Ancaman Nyata Bahaya Homoseks Terhadap Anak-anak
Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini mengatakan krisis Rohingnya merupakan resolusi penting yang disampaikan delegasi Indonesia sejak sidang AIPA dibuka pada Sabtu (16/9/2017).
Namun resolusi ini ditolak oleh Myanmar dan sejumlah negara lain seperti Laos, Singapura, dan Kamboja.
Myanmar berdalih etnis Rohingya ialah teroris, sehingga penyelesaian atas persoalan mereka tidak perlu dicampuri negara lain.
Baca: 54 Ton Bantuan Indonesia untuk Pengungsi Rohingya Tiba di Bangladesh
Berbeda dengan Myanmar, Indonesia menganggap persoalan Rohingnya adalah persoalan kemanusiaan yang berkaitan dengan amanat kemerdekaan serta prinsip politik kemanusiaan yang dianut ASEAN.
“Kami ingin ASEAN ikut bersuara dan bersikap membela Rohingya. Karena ASEAN didirikan di atas prinsip kemanusiaan dan menentang penindasan,” ujar Karding.
Sekretaris Jendral DPP PKB ini menyatakan resolusi Rohingya yang diinisiasi Indonesia terdiri dari lima poin.
Pertama, meminta semua pihak yang bertikai untuk menahan diri dari menggunakan cara-cara kekerasan dan meminta AIPA untuk membantu mencari solusi terbaik dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Kedua, meminta pemerintah dan parlemen Myanmar untuk mempercepat proses rekonsiliasi dan mengembalikan stabilitas keamanan di negaranya.
Baca: Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Dijebloskan ke Rutan Cipinang
Ketiga, meminta Myanmar untuk membuka akses bagi bantuan kemanusiaan.
Keempat, meminta Myanmar untuk tetap menjaga prinsip-prinsip perlindungan masyarakat sipil sesuai yang termaktub dalam International Humanitarian Law dalam melindungi masyarakat sipil di situasi konflik terutama melindungi anak-anak dan perempuan dari kekerasan seksual.
Kelima, meminta Myanmar untuk mengimplementasikan rekomendasi UN Advisory Commission on Rakhine State.
“Kami juga meminta Myanmar mengomunikasikan situasi sebenarnya di lapangan kepada pihak-pihak di luar mereka,” kata Karding.
Baca: Bangladesh Segera Bagikan Bantuan Kemanusiaan Indonesia untuk Pengungsi Rohingya
Penolakan resolusi Rohingya membuat delegasi kecewa. Karding menyatakan delegasi Indonesia memutuskn menolak seluruh pembahasan politik dalam komite politik AIPA.
“Karena resolusi Rohingnya ditolak maka Indonesia mengusulkan agar semua resolusi politik ditiadakan artinya tidak ada pembahasan resolusi politik,” ujarnya.