TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Minggu (17/9/2017) sore, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, dan dua orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan melakukan praktik suap di Batu, Malang, Jawa Timur.
Eddy Rumpoko yang juga suami Wali Kota Batu terpilih Dewanti Rumpoko tersebut ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Pasca-OTT, penyidik KPK telah menetapkan Eddy Rumpoko bersama Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan pengusaha bernama Filipus Djap sebagai tersangka suap proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair senilai Rp 5,26 miliar.
Baca: Tertangkap KPK, Ini Kiprah Eddy Rumpoko Jabat Wali Kota Batu yang Segera Digantikan Istrinya
Pantauan Tribunnews.com, tersangka Edi Setyawan menjadi orang pertama yang ditahan oleh penyidik KPK.
Edi yang telah mengenakan rompi tahanan warna oranye digiring petugas dari Gedung KPK ke mobil tahanan pukul 16.22 WIB. Sebuah tas punggung warna hitam tampak dibawanya.
Terkait OTT dan penahanan dari KPK ini, Edi hanya menyampaikan harapannya, yakni berharap negeri ini bisa dibangun lebih baik lagi.
Selebihnya ia memilih tersenyum menanggapi pertanyaan dari awak media.
Ia menggelengkan kepala ketika ditanya perihal uang Rp100 juta yang diduga suap dari pihak pengusaha Filipus Djap.
Baca: Kronologis OTT Wali Kota Batu, Terdapat Uang Rp 300 Juta dalam Tas Kertas
Wali Kota Baru, Eddy Rumpoko, baru bisa meninggalkan kantor KPK untuk dilakukan penahanan pada pukul 17.45 WIB. Jaket hitam Eddy yang dikenakannya pun telah berbalut romp warna oranye bertuliskan "Tahanan KPK".
Ia sempat menyalami dan berpelukan dengan sejumlah kerabat dan keluarga yang telah menunggu di lobi Gedung KPK. Bahkan, ia sempat duduk di sofa lobi Gedung KPK dan berbincang dengan dua orang pengacara. Seorang pengacara di antaranya adalah Firman Wijaya.
Sebelum dimasukkan oleh petugas ke dalam mobil tahanan, Eddy Rumpoko sempat memberikan keterangan kepada para wartawan di depan Gedung KPK.