News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus KTP Elektronik

Jaksa KPK Hadirkan Ahli Psikologi Forensik dalam Sidang Kasus Miryam Haryani

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia ( Apsifor) Reni Kusumowardhani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia ( Apsifor) Reni Kusumowardhani dalam sidang dugaan memberikan keterangan tidak benar terdakwa Miryam S Haryani.

Reni akan memberikan keterangan sesuai bidang keahliannya untuk menganalisis atau menjelaskan mengenai kondisi seseorang yang memberikan keterangan tidak benar atau keterangan tidak benar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/9/2017).

Baca: Kapolda Metro Jaya Tegaskan Kabar Diskusi PKI di LBH Hoax

Seperti diketahui, Miryam menjadi terdakwa karena memberikan keterangan tidak benar saat penyidikan dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

Keterangan Reni Kusumowardhani sebelumnya telah digunakan saat berkas perkara Miryam S Haryani masih dalam tahap penyidikan KPK.

Baca: Cerita Ketua Yayasan Pesantren Ibnu Masud yang Sudah Keluarkan Puluhan Staf Radikal

Miryam membantah di persidangan seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dia tandatangani saat penyidikan KPK.

Miryam mengatakan dia terpaksa menuruti kemauan penyidik karena merasa diancam dan ditekan oleh penyidik KPK.

Miryam didakwa Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini