Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka baru pada kasus suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Pemeriksaan kali ini, Selasa (19/9/2017) merupakan pemeriksaan perdana keduanya, BTS-Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kab Klaten dan SUD-Sekretaris Dinas Pendidikan Kab Klaten sebagai tersangka.
"SUD dan BTS, dua tersangka terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten dijawalkan diperiksa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Diketahui, dalam kasus ini penyidik menetapkan empat tersangka yakni Bupati Klaten non aktif Sri Hartini dan PNS Kabupaten Klaten Suramlan yang sedang disidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Baca: Status Gunung Agung Naik Level Siaga
Sementara dua tersangka lainnya, BTS-Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten dan SUD-Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten yang masih tahap penyidikan di KPK.
Tersangka BTS diduga secara bersama-sama dengan Sri Hartini menerima hadiah atau janji dari Suramlan, Kasi SMP Diknas Klaten terkait promosi PNS dan Kepala SMP.
Tersangka SUD selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten diduga bersama-sama dengan Sri Hartini menerima hadiah atau janji terkait proyek buku dan rehabilitasi fisik di Dinas Pendidikan Pemkab Kab Klaten tahun anggaran 2016.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada akhir Desember 2016 di rumah dinas Sri Hartini.
Dari OTT, KPK mengamankan Sri Hartini dan Suramlan di rumah dinas Sri Hartini dan menyita uang Rp 5 miliar diduga berasal dari sejumlah pihak terkait pengisian jabatan serta promosi dan mutasi di lingkungan Pemkab Klaten.
Atas kasus ini, lebih dari 570 saksi diperiksa maraton oleh KPK baik di gedung KPK maupun di daerah.