TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak menerima laporan yang dilayangkan oleh Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein terhadap Ketua YLBHI Bidang Advokasi Muhammad Isnur.
Awalnya Kivlan berniat ingin mempolisikan Isnur dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Hal itu menyusul adanya tudingan bahwa Kivlan menjadi dalang pengepungan kantor LBH, Minggu, (17/9/2017) malam.
Baca: Pegiat Antikorupsi Minta Jokowi Tidak Menerima Keinginan Pansus Angket KPK
Penyidik menolak laporan Kivlan karena dianggap kurang bukti.
Penyidik meminta Kivlan untuk melengkapi barang bukti.
"Laporan sama bukti-buktinya kurang," ujar Kivlan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat (19/9/2017).
Baca: Myanmar Bentuk Satgas Bantuan Kemanusiaan Ke Rakhine State
Sementara itu, kuasa hukum Kivlan Zein, Mohammad Yuntri menjelaskan bahwa pihaknya masih perlu melengkapi sejumlah barang bukti berupa video dan press release.
"Tadi kan laporan pendahuluan, bahwa kami punya kepentingan, nama kami ini dicemarkan padahal tidak demikian. Dengan demikian kami mendahului, melengkapi syarat baru kami laporakan secara resmi. Laporan sudah, tapi perlu ada bukti yang perlu dilengkapi," jelas Yuntri.
Baca: Ini Alasan Jasa Boneka Seks Berbagi di China Terpaksa Dihentikan
Sebelum ditolak, Kivlan mengungkapkan bahwa dirinya telah membawa sejumlah barang bukti saat Isnur menggelar konferensi pers di Komnas Perempuan.
"Ada yang barang bukti public news. Bukti satu lagi ada kiriman di FB dan WA saya bahwa mereka ada rapat dan makai lambang kacamata seperti Marxisme," ujar Kivlan.