TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Yandri Susanto menilai tidak pas jika Pansus Hak Angket KPK ingin bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka rapat konsultasi.
Pasalnya, rekomendasi untuk pertemuan tersebut belum disampaikan dalam rapat paripurna pada 28 September 2017 mendatang.
"Menurut kami kurang pas kalau misalkan pansus sebelum paripurna minta pendapat atau sikap atau secara khusus untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Kalau belum disampaikan ke paripurna, saya kira pemerintah belum bisa menanggapi secara resmi juga," kata Yandri Susanto saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2017).
Baca: Wakil Ketua DPR: Komunikasi Pansus dengan Presiden Bukan Keharusan
Untuk itu, Yandri menyarankan kepada Pansus Angket KPK agar membuat laporan sebaik mungkin dengan data yang akurat dan disampaikan secara terang-benderang didalam rapat paripurna.
Namun, menurut Anggota Komisi II DPR ini, Pansus Angket KPK juga harus menerima tanggapan meskipun hasilnya tidak sesuai apa yang diinginkan.
Terlebih, Ia dan Ketua Umum PAN sepakat untuk tidak memperpanjanh Pansus Hak Angket.
"Saya harap pansus buat laporan sedetail dan serinci mungkin yang dapat dipahami oleh DPR, publik dan pemerintah. Kami Fraksi PAN dan Bang Zulkifli Hasan (Ketua Umum PAN) sepakat tugas pansus tidak diperpanjang, cukup sampai tanggal 28 September," jelas Yandhi Susanto.