News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap di Kementerian PU

KPK Kembali Perpanjang Penahanan Yudi Widiana

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yudi Widiana.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Yudi Widiana Adia (YWA).

Yudi saat ini berstatus sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2016.

Baca: Dipasang Infus, KPK Batal Periksa Setya Novanto di Rumah Sakit

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari untuk tersangka YWA mulai dari 17 September - 16 Oktober 2017‎," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (20/9/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri menuturkan perpanjangan penahanan ini merupakan tahap ketiga, dimana sebelumnya Yudi Widiana perdana ditahan, Rabu (19/7/2017).

Penahanan tahap pertama, dia ‎ditahan selama 20 hari, 40 hari dan terakhir 30 hari di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Baca: Diperiksa Polisi, Miryam S Haryani: Saya Tidak Tahu

Dalam waktu satu bulan ini, penyidik akan bekerja keras merampungkan berkas Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu agar rampung dan segera masuk tahap penuntutan.

‎Yudi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Februari 2017.

Baca: Ini Alasan Fraksi PDI Perjuangan Ganti Masinton Pasaribu Dari Pimpinan Pansus Angket KPK

Dia diduga menerima uang lebih dari Rp 4 miliar dari pengusaha So Kok Seng alias Aseng.

Uang itu diduga diberikan agar Yudi mengupayakan proyek dari program aspirasi DPR RI, disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Baca: Polisi Periksa Miryam S Haryani Terkait Laporan Aris Budiman

Selain itu, uang suap juga diberikan agar Yudi menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya, Abdul Khoir dipilih sebagai pelaksana proyek tersebut.

Yudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No 20 tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini