News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Kuasa Hukum Setya Novanto Sebut Penetapan Tersangka oleh KPK Tidak Sah

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi memakai topeng Ketua DPR RI Setya Novanto dan poster di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2017). Aksi tersebut menuntut KPK agar segera menahan Setya Novanto yang selalu mengkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam permohonannya, Kuasa Hukum Setya Novanto, Amrul Khoir Rusin menyatakan  di sidang praperadilan bahwa penetapan tersangka atas kilennya oleh KPK cacat hukum.

Alasannya, KPK menetapkan ketua DPR RI itu tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap saksi-saksi.

"Bahwa termohon yaitu KPK, belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebelum melakukan penetapan," jelas  Amrul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017)

Kata Amrul, baru setelah menetapkan tersangka lalu KPK melakukan pemeriksaan dan penyidikan kepada saksi-saksi.

Baca: KPK Periksa Enam Saksi untuk Tersangka Setya Novanto

Baca: Pengamanan Ketat di Sidang Praperadilan Setya Novanto

Bukan itu saja, tidak ada juga surat kepada Novanto dari KPK untuk diperiksa sebagai calon tersangka.

"Bahwa pada 17 Juli, KPK menetapkan pemohon sebagai tersangka, tetapi tidak sama sekali memberikan surat pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelumnya," tukasnya.

Apalagi, kata dia,  8 Juli Setya Novanto baru mendapatkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang artinya penetapan tersangka tidak sah.

"Sudah ditetapkan dulu, baru diberikan SPDP. Harusnya SPDP dulu baru penetapan tersangka. Ini sudah menyalahi prosedur," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini