TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam permohonannya, Kuasa Hukum Setya Novanto, Amrul Khoir Rusin menyatakan di sidang praperadilan bahwa penetapan tersangka atas kilennya oleh KPK cacat hukum.
Alasannya, KPK menetapkan ketua DPR RI itu tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap saksi-saksi.
"Bahwa termohon yaitu KPK, belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebelum melakukan penetapan," jelas Amrul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017)
Kata Amrul, baru setelah menetapkan tersangka lalu KPK melakukan pemeriksaan dan penyidikan kepada saksi-saksi.
Baca: KPK Periksa Enam Saksi untuk Tersangka Setya Novanto
Baca: Pengamanan Ketat di Sidang Praperadilan Setya Novanto
Bukan itu saja, tidak ada juga surat kepada Novanto dari KPK untuk diperiksa sebagai calon tersangka.
"Bahwa pada 17 Juli, KPK menetapkan pemohon sebagai tersangka, tetapi tidak sama sekali memberikan surat pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelumnya," tukasnya.
Apalagi, kata dia, 8 Juli Setya Novanto baru mendapatkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang artinya penetapan tersangka tidak sah.
"Sudah ditetapkan dulu, baru diberikan SPDP. Harusnya SPDP dulu baru penetapan tersangka. Ini sudah menyalahi prosedur," tegasnya.