TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, mengatakan pemerintah dan DPR akhirnya setuju atas rencana revisi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme.
Salah satu hal yang disepakati, adalah pelibatan TNI dalam pemberantasan aksi teror.
Baca: Polisi Tidak Melarang Nonton Bareng G30S/PKI
Wiranto meyakini untuk melawan kelompok penebar teror yang modusnya sudah semakin beragam, segenap kemampuan harus dikerahkan, termasuk kemampuan dari TNI yang selama ini jarang dilibatkan.
Baca: Kritik Panglima TNI, Effendi Simbolon: Kalau Instruksi Perang Bolehlah, Bukan Nonton Film
Namun demikian terkait detail aturan pelibatan TNI, menurutnya hal tersebut akan diatur lebih lanjut.(*)