News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BI Tetapkan Biaya Isi Ulang Uang Elektronik

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Bank Indonesia menetapkan aturan National Payment Gateway alias Gerbang Pembayaran Nasional.

Salah satu poin yang diatur adalah mengenai biaya isi ulang uang elektronik. Bank Indonesia mengatur dua skema.

1. Top Up On Us - isi ulang lewat kanal pembayaran milik penerbit kartu. Untuk transaksi di bawah Rp 200 ribu, tidak ada biaya. Transaksi di atas Rp 200 ribu dikenakan biaya maksimal Rp 750

2. Top Up Off Us - isi ulang lewat kanal penerbit kartu lain atau pihak ketiga, misalnya mini market. Transki berbeda kanal ini diatur biaya maksimalnya Rp 1.500.

Kebijakan ini efektif satu bulan setelah peraturan diterbitkan. Kecuali biaya Top Up On Us yang akan berlaku setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik.(*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini