TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 BPK RI, Sigit Yugoharto (SGY) dan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbalenyi, Jawa Barat, Setia Budi (SBD) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) Purbalenyi tahun 2017.
Dalam pengembangan kasus, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan para pejabat di Jasa Marga.
Dikonfirmasi atas hal itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tidak membantah.
Baca: Diduga Terlibat Suap ke Auditor BPK, Jasa Marga Pecat Karyawannya
Menurut Febri setidaknya ada sembilan saksi yang telah diperiksa tim penyidik KPK.
Dari sembilan orang itu, enam orang berasal dari pihak Jasa Marga.
"Sampai saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi, 6 orang dari unsur pejabat dan pegawai Jasa Marga," terang Febri, Sabtu (23/9/2017).
Ditanya lebih lanjut siapa saja pejabat Jasa Marga yang telah diperiksa ? Febri enggan merinci. Febri menjawab selain memeriksa enam orang dari Jasa Marga, tiga orang lainnya yang diperiksa ialah unsur auditor BPK dan swasta.
"Pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Kota Bandung," terang Febri.
Diketahui dalam kasus ini Setia Budi memberikan suap berupa motor gede (moge) Harley Davidson Sportser 883 senilai Rp 115 juta kepada Sigit yang merupakan tim auditor BPK dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada tahun 2017.
Diduga uap ini untuk mempengaruhi hasil audit PDTT BPK yang menemukan temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kewajarannya dalam pengelolaan keuangan kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi tahun 2015-2016.
Atas perbuatannya Sigit yang diduga penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Setia Budi yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.