TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim KPK mengamankan sembilan orang dan menyita uang tunai sebanyak Rp1.152.000.000 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) 11 orang di Cilegon, Banten, pada Jumat (22/9/2017) sore. Dua orang lainnya, termasuk Wali Kota Tubagus Iman Ariyadi, menyerahkan diri ke kantor KPK pada Sabtu siang tadi.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (23/9/2017).
Menurut Basari, sebanyak Rp800 juta disita tim KPK dari CEO Cilegon United Football Club, Yudhi Apriyanto sesaat setelah penarikan uang Rp800 juta di Bank BJB Cabang Culegon.
Uang tersebut berasal dari PT Brantas Abipraya selaku kontrajtor penggarap proyek pembangunan mal Transtmart di kawasan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC).
Yudhi Apriyanto dan 3 orang staf turut diamankan.
Dan dari penggeledahan di kantor Cilegon United FC, tim KPK menyita uang tunai sebesar Rp352 juta.
Uang Rp352 juta itu diduga sisa dana pemberian pertama dari PT KIEC kepada Cilegon United FC sebesar Rp700 juta yang ditransfer pada Rabu, 19 September 2017.
"Jadi, ada dua kali transfer yaitu Rp800 juta dan Rp700 juta, sesuai kesepakatan sejumlah Rp1,5 miliar untuk pengurusan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)," ungkap Basaria.
Total uang Rp1,5 miliar tersebut diduga suap dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT Abipraya untuk Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi melalui modus dana CSR ke Cilegon United FC.
Diketahui, Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi menjadi pimpinan pengurus Cilegon United FC.
Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses perizinan Amdal pembangunan pusat ritel atau mal Tansmart pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal kota Cilegon tahun 2017.
Dari OTT kali ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Pihak yang diduga sebagai penerima, yakni Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi; Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira; dan seorang swasta, Hendry.
Dan diduga sebagai pemberi yakni, Project Manager PT Brantas Adipraya, Bayu Dwinanto Utomo; Dirut PT KIEC, Tubagus Dony Sugihmukti; dan Legal Manager PT KIEC, Eka Wandoro.
Pihak KPK akan melakukan proses lebih lanjut terhadap Dirut PT KIEC, Tubagus Dony Sugimukti, yang saat ini masih belum diamankan. Sang Dirut diminta untuk segera menyerahkan diri ke KPK.
Penulis: Abdul Qodir