TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengubah warna pelat nomor kendaraan bermotor yang ajab dimulai pada pertengahan bulan Oktiber.
Direktur Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Korlantas Polri Brigjen Pol Krisnanda Dwi Laksana, mengungkapkan pihaknya akan segera meluncurkan perubahan warna pelat tersebut.
“Rencana tengah bulan Oktober (tahun ini) akan dilaunching dari Korlantas untuk masalah kodenisasi Polantas di dalam mengimplementasikan tahun keselamatan,” kata Brigjen Krisnanda, dikutip dari Tribratanews.com.
Menurutnya ada banyak hal yang menjadi pertimbangan kenapa warna pelat nomor mengalami perubahan.
Baca: BERITA FOTO: Celana Dalam Hitler Laku Rp 90 Juta, Seperti Ini Penampakannya!
Selain untuk kebutuhan CCTV, perubahan pelat nomor ini juga berfungsi sebagai legitimasi kepemilikan.
“Memberikan jaminan legitimasi keabsahan kepemilikan, keabsahan, asal usul kendaraan,” ujar Brigjen Krisnanda.
Ia menambahkan, kebijakan mengubah pelat nomor adalah upaya untuk mewujudkan fungsi kontrol atau penegakan hukum.
Kebijakan itu juga akan menjadi bagian forensik kepolisian dan memberikan pelayanan prima di bidang lalu lintas.
“Jadi bukan parsial pertanyaannya, bukan asal di CCTV, tapi bagaimana aman, selamat, tertib, dan nyaman,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa mewacanakan mengubah regulasi pelat nomor kendaraan bermotor.
Rencananya, warna hitam pelat nomor akan diganti menjadi lebih terang dan ukuran juga akan disesuaikan ulang.
“Kami akan mencoba melihat wacana, mengubah regulasi warnanya, mengubah warna terang,” ujar Royke Lumowa, Minggu (24/9/2017).
Menurut Irjen Royke, pelat nomor yang sekarang beredar sulit ditangkap kamera CCTV.
Menurutnya, di beberapa negara maju telah menggunakan pelat nomor berwarna terang seperti putih, biru muda, atau kuning.
“Penelitian kami yang telah kami survei pelat nomor kita ini agak sulit di-catch, ditangkap kamera karena pelatnya hitam,” katanya.
Peralihan regulasi pelat nomor ini akan dilakukan secara bertahap.
Awalnya akan direalisasikan terhadap registrasi kendaraan baru, namun tidak terkecuali mereka yang inisiatif mengganti warna plat.
“Step by step itu untuk kendaraan yang baru daftar jadi tidak merepotkan yang sudah pakai,” tuturnya.
Peraturan mengenai warna pelat terkandung dalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012.
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)