TRIBUNNEWS.COM - Pemilik dan pendiri situs 'nikahsirri.com', Aris Wahyudi,telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Penangkakapan Aris dilakukan oleh jajaran kepolisian, Minggu (24/9/2017) dini hari.
"Pada Minggu dinihari sekitar pukul 02.30 WIB Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya menangkap tersangka dugaan tindak pidana ITE dan atau pornografi serta perlindungan anak," jelas Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com.
Setelah diperiksa selama 1x24 jam, Aris telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Inilah 5 Layanan yang Ditawarkan Situs Nikahsirri.com: Lelang Perawan hingga Sumpah Pocong
Aris dijerat dengan Pasal Undang-Undang Pornografi dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Kita kenakan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.
Keterangan dari istri Aris
Ketika ditemui oleh Kompas.com, Rani, istri dari Aris Wahyudi memberikan keterangan yang mengejutkan terkait suaminya.
Rani mengungkapkan, suaminya mulai terlihat aneh usai kalah dalam Pilkada Kabupaten Banyumas tahun 2008 silam.
"Suami saya sudah gila, dari semenjak dia kalah di pilkada 2008 di Banyumas. Sampai mengeluarkan buku yang ingin bergabung dengan Amerika tahun berapa saya lupa. Yang terakhir dia bikin situs ini," ujar Rani saat ditemui di kediamannya, Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Senin (25/9/2017).
"Saya sudah enggak kuat. Saya enggak tau apa-apa lagi. Saya cuma kasih tahu itu aja," imbuh Rani sambil terisak.
Rani mengaku tak tahu menahu adanya situs nikah sirri yang dibuat oleh suaminya.
Aris pun tak pernah bercerita tentang situs tersebut kepada istrinya.