Diketahui dalam perkara ini, Hakim dan panitera yang ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh KPK adalah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Dewi Suryana dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu Hendra Kurniawan.
Keduanya diduga menerima suap sebesar Rp125 juta dari pihak keluarga terdakwa perkara dugaan korupsi Wilson, Syuhadatul Islamy.
Uang itu disinyalir untuk mempengaruhi vonis perkara Wilson.
Baca tanpa iklan