TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aris Wahyudi, pemilik situs nikahsirri.com menegaskan bahwa situs lelang perawan yang digagasnya bukanlah pelacuran apalagi prostitusi online.
"Ini beda dengan pelacuran. Kalau pelacuran kan, harga ditentukan muncikari bahkan ada yang sampai dipaksa melayani. Kalau ini kan terserah dengan kedua belah pihak," ucap Aris Wahyudi saat ditemui di rumah sekaligus kantor situs tersebut di Jatiasih, Bekasi, Sabtu (23/9/2017) sore sebelum ditangkap pada Minggu (24/9/2017) dini hari.
Baca: 5 Fakta Sopir GrabCar Tewas Ditikam 26 Tusukan, Firasat Korban Sampai Polisi Tembak Mati Pelaku
Selain itu, Aris Wahyudi juga berpandangan situsnya bisa menghindarkan zinah karena dengan nikah siri sudah sah secara agama namun memang tidak diakui negara.
Bahkan pria asal Cilacap ini juga meyakini situs yang baru dilauncihngnya disertai dengan deklarasi Partai Ponsel pada Selasa (19/9/2017) lalu di gedung Juang 45 Jakarta itu bisa membantu mengentaskan kemiskinan melalui mahar yang disepakati bisa meningkatkan perekonomiam.
"Misalnya kalau keluarga kecil, buruh tani. Saat sawah paceklik (kekeringan) kan susah. Hutang bank sulit, apalagi pinjam tetangga. Nah kalau anaknya ikut nikah siri kan bisa dapat mahar sampai puluhan juta, bisa buat beli sawah, beli kambing," paparnya.
Baca: Ribuan Obat Penenang yang Biasa Dipakai Anak Remaja Disita Polisi
Aris kini berstatus tersangka karena melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pornografi, dan atau Perlindungan Anak, dan atau Penyedia Jasa.
Dia dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.(*)