TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melayangkan surat panggilan terhadap dua jurnalis Kompas TV, Aiman Witjaksono dan Rosiana, untuk diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, pemeriksaan terkait laporan Aris perihal konten yang ditayangkan di Kompas TV.
"Betul dipanggil (terkait laporan Dirdik KPK). Tapi waktunya saya lupa," ujar Adi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/9/2017).
Berdasarkan surat panggilan nomor S.Pgl/3891/IX/2017/Dit.Reskrimsus, Aiman dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat 29 September 2017 pukul 10.00 WIB. Begitu juga Rosi, sapaan akrab Rosiana, juga dijadwalkan diperiksa pada waktu yang sama.
Dalam surat tersebut, tercantum dasar panggilan adalah laporan nomor LP/4219/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 September 2017. Laporan itu dilayangkan Aris terkait wawancara eksklusif di acara Aiman Kompas TV dengan narasumber koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz.
Dalam wawancara itu, diduga terdapat konten yang melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.
Namun Adi belum bisa memastikan kapan Aiman dan Rosi akan memenuhi panggilan penyidik.
"Waktu itu kan tergantung dari dirinya, bisa hadir kapan. Tapi yang pasti iya, dipanggil Aiman dan Rosi," ujar Adi.