News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

ICW: Ilegal dan Tak Punya Dasar Hukum Perpanjang Masa Kerja Pansus KPK

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti ICW Donal Fariz

 Sebab, imbuhnya, sekali lagi UU tidak memberikan dasar hukum perpanjangan tersebut. 

Untuk itu, menurutnya, Pansus sesungguhnya sudah kehilangan legitimasinya di depan publik. 

Bahkan fungsi penyelidikan mereka untuk mencari tahu pelanggaran undang-undang oleh KPK telah gagal berjalan. 

"Kini justru pansus akan bekerja dengan cara melanggar undang-undang MD3 karena secara melawan hukum memperpanjang masa tugasnya sendiri," katanya. 

Diberitakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Gerindra walk out dari Rapat Paripurna pembahasan perpanjangan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiga fraksi tersebut keluar dari Paripurna seusai Pimpinan Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, mengetuk palu tanda persetujuan peserta rapat pada laporan kerja Pansus Angket KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini