TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri tersangka pemilik website Nikahsirri.com menyebutkan jika sang suami mengalami gangguan kejiwaan, sehingga membuat situs yang kini menjadi kekhawatiran masyarakat, Senin (25/9/2017).
Baca: Awalnya Yuni Indriyati ke Pengadilan Demi Keutuhan Rumahtangga, Tapi Respon Donny Kesuma Seperti Ini
Sementara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut praktik nikah siri yang dilakukan melalui website Nikahsirri.com bisa dikategorikan haram dan wajib dihindari umat Muslim.
Baca: Lucunya, Ketika Presiden Jokowi Guyon dengan Seorang Kakek
Simak pernyataan istri AW dalam video di atas.(*)