TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka korupsi.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan kasus yang terjadi di Kalimantan Timur itu bukanlah kasus baru.
"Ini sudah kita dalami cukup lama," kata Saut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).
Baca: Besok Rencananya Rita Menerima Penghargaan Bupati Anti-Korupsi, Malah Jadi Tersangka KPK Hari Ini
Meski belum mau membeberkan, penyidikan tersebut terkait perizinan atau pengadaan barang dan jasa.
"Ya kan kalau di daerah kan dua aja. Kalau enggak belanja barang, perizinan," kata bekas staf ahli kepala Badan Intelijen Negara itu.
Baca tanpa iklan