TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi sempat mengungkapkan penolakan terhadap saksi ahli Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita.
Romli dihadirkan tim hukum tersangka korupsi Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai ahli pidana dalam lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).
Anggota Biro Hukum KPK Evi Laila mengatakan Romli pernah dihadirkan sebagai saksi di Panitai Khusus Angket KPK di DPR RI.
Untuk itu, kehadiran Romli di praperadilan Novanto sebagai ahli ditengarai akan menimbulkan konflik kepentingan.
"Kita tidak ada kaitannya dengan pansus Yang Mulia. Jadi tidak ada konlik interest sama sekali," kata tim hukum Novanto, Ketut Mulya menjawab keberatan KPK.
Setelah diberikan kesempatan untuk menjawab, Romli mengatakan dirinya saat ini adalah dihadirkan sebagai ahli praperadilan.
Sementara kehadirannya di Pansus di DPR, tidak ada hubungannya dengan kasus yang membelit Novanto.
"Menurut saya dua hal berbeda. Di sana proses politik di sini proses hukum," kata Romli Atmasasmita.
Merasa tidak puas, Evi kemudian meminta hakim tunggal Cepi Iskandar untuk mempertimbangkan mengingat pemohon dalam gugatan ini adalah Novanto yang juga sebagai ketua DPR RI.
"Yang undang saya pansus angket DPR. Bukan ketua DPR (Novanto)," jawab Romli.
Baca: Kaca Mobil Kabiro Hukum KPK Dirusak Orang Tak Dikenal
Hakim Cepi Iskandar kemudian mengatakan bahwa Romli telah menjelaskan kedudukannya saat diundang Pansus dan di persidangan praperadilan.
Lagi pula, kata Cepi, hakimlah yang memutuskan apakah keterangan yang disampaikan Romli digunakan dalam putusan atau tidak.
"Apakah nanti dipakai atau tidak, nanti saya simpulkan saja. Bahwa ahli yang dihadirkan khusus masalah praperadilan," kata Cepi.
Sidang kemudian dilanjutkan. Sebelumnya, Setya Novanto ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.