TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penasihat hukum, Aldwin Rahadian menganggap logika jaksa Penuntut Umum (JPU) terkilir pada sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (26/9/2017).
Aldwin Rahadian mengatakan hal tersebut karena merespon permintaan JPU yang meminta bukti Buni Yani tidak memotong video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat kunjungan ke Kepulauan Seribu.
"Ini adalah logika terkilir yang terbalik. Harusnya yang membuktikan itu ranahnya JPU, bisa orang yang menuduh yang membuktikan bahwa pak Buni memotong," ujar Aldwin Rahadian kepada wartawan.
Baca: Ini 4 Fakta Remaja Pakai Kaos Ikeh 69, Mengaku Tak Tahu Maknanya Sampai Menangis Ketakutan
Pada sidang tersebut, beberapa kali JPU meminta penasihat hukum Buni Yani membuktikan Buni Yani tidak memotong video.
Kemudian penasihat hukum pun menampilkan screenshoot atau tangkapan layar dari akun Facebook Media NKRI yang terlebih dulu mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama sebelum Buni Yani.
Buni Yani mengaku ia hanya mengunggah ulang video dari Media NKRI.
Buni Yani juga mengatakan file video yang disimpan dalam handphone-nya masih memiliki format nama file yang sama seperti saat diunduh dari Facebook.
Baca: Ditanya Soal Kondisi dan Keluarga, Buni Yani: Saya Kelihatan Tetap Ganteng,Kan?
Buni Yani menjelaskan jika nama file tersebut berdasarkan algoritma Facebook tanpa pernah ia ubah.
"Dia tidak bisa membuktikan dan tidak ada alat bukti. Malah meminta penasihat hukum membuktikan.
Ini loginya logika terkilir," ujarnya.
Pada Selasa depan (3/10/2017), JPU akan membacakan tuntutan.
Aldwin berharap, JPU dapat bersikap obyektif dalam pembacaan tuntutan.
"Ketika tidak ada bukti sebagainya obyektif disampaikan. Lain lagi kalau JPU sudah didoktrin bahwa Pak Buni harus masuk (penjara). Mudah-mudahan tidak seperti itu. Mudah-mudahan obyektif JPU-nya," ujar Aldwin.
Baca: Kisah Pilu Tajudin Terpaksa Bawa Kedua Anaknya Ngojek, Istri Jadi Penyebabnya
Buni Yani diseret ke meja hijau setelah unggahan potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu dilaporakan oleh Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja).
Postingan tersebut dianggap pelapor sebagai postingan yang bersifat provokatif.
Buni Yani didakwa pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Theofilus Richard)
Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul: Penasihat Hukum Buni Yani Sebut Logika Jaksa Penuntut Umum Terkilir