News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lama Tak Terdengar, Apa Kabar Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ketua Fraksi Nasdem Viktor Laiskodat?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus Nasdem Victor Laiskodat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membantah tidak menindaklanjuti kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Herry Rudolf Nahak mengatakan, dalam waktu dekat, penyidik Polri akan memanggil pihak DPP Partai Nasdem untuk dimintai keterangan.

"Penyelidikan masih berjalan. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak DPP Partai Nasdem," ujar Herry di Gedung Bareskrim Polri, Kompleks KKP, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).

Penyidik akan menggali apakah Viktor menyampaikan pernyataan yang dilaporkan sebagai perbuatan penyebaran ujaran kebencian dalam statusnya sebagai Anggota DPR RI atau bukan.

"Kami memeriksa untuk mendapatkan keterangan apakah benar Pak Viktor itu diberikan tugas (oleh DPP Nasdem) untuk jalan ke NTT, menghadiri acara seperti yang dilaporkan itu atau tidak," ujar Herry.

Baca: Sejumlah Ormas Islam Mengadu Ke DPR Soal Perkataan Victor Laiskodat

Jika Viktor menyampaikan pernyataan yang diduga sebagai perbuatan penyebaran ujaran kebencian dengan statusnya sebagai wakil rakyat, maka ia memiliki hak imunitas dan dilindungi UU.

Pasal 224 Undang-Undang Nomor Tahun tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menyebutkan, "Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR".

Artinya, jika DPP Nasdem membuktikan bahwa keberadaan Viktor di NTT adalah sebagai anggota DPR, maka ia tidak dapat dikenakan pidana.

"Ya undang-undangnya bilang begitu. Bukan tidak bisa disentuh hukum. Tapi dia dilindungi undang-undang. Makanya itulah yang harus kami buktikan. Benar enggak dia berangkat ke sana sebagai angggota DPR RI yang sedang tugas atau tidak," ujar Hery.

Meski demikian, penyidik juga akan meminta pendapat dari saksi ahli mengenai terjemahan UU MD3 itu, khususnya soal penerapan hak imunitas dalam perkara yang mengarah kepada Viktor.

Viktor dilaporkan sejumlah pihak atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian.

Viktor dituding melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 28 ayat (2), Pasal 45 ayat (2), Pasal 16, Pasal 156 serta Pasal 156a UU KUHP.

Dugaan penyebaran ujaran kebencian itu dilakukan Viktor saat sedang berpidato di Nusa Tenggara Timur, daerah pemilihannya.

Penulis: Fabian Januarius Kuwado
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Anggota DPR Punya Hak Imunitas, Bagaimana Kelanjutan Kasus Viktor Laiskodat?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini