News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Wali Kota Cilegon

Suap Wali Kota cilegon, KPK Kembali Panggil Direktur PT KIEC

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang suap sebanyak Rp 1,15 Milyar saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Cilegon, di kantor KPK Jakarta, Sabtu (23/9/2017). KPK menetapkan enam tersangka termasuk diantaranya adalah Wali Kota Cilegon TB Iman Aryadi terkait kasus dugaan suap penerbitan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) terkait pembangunan Pusat Perbelanjaan Transmart di kawasan Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Banten. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwal ulang pemeriksaan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Tubagus Dony Sugihmukti, Rabu (27/9/2017).

Ini karena pada panggilan sebelumnya, Selasa (26/8/2017) Tubagus Dony tidak hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka di kasus suap perizinan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain memanggil Tubagus Dony, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan beberapa saksi, yaitu General Manager Divisi I PT Brantas Abipraya Setio Budi Santoso, Direktur Keuangan dan SDM PT Brantas Abipraya Suradi, Manager Keuangan Divisi I PT Brantas Abipraya Ferdi Faurius.

"Seluruh saksi akan diperiksa untuk tersangka TDS (Tubagus Donny Sugihmukti) terkait suap pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon," tambah Febri.

Diketahui Tubagus Dony merupakan tersangka yang tidak tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir pekan kemarin.

Dia diduga memberikan suap sebesar Rp 1,5 miliar kepada Iman. Uang tersebut diberikan PT KIEC dan PT Brantas Abipraya kepada Iman untuk memuluskan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk pembangunan supermarket di Kota Cilegon.

Selain Dony, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Iman, pihak swasta, Hendri yang diduga sebagai perantara suap; Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira.

Kemudian Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo dan Legal Manager PT PT KIEC, Eka Wandoro Dahlan.

Dalam pengembangan kasus, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, kantor Klub Cilegon United FC, dan beberapa ruangan di kantor PT KIEC.

Dari penggeledahan yang dilakukan pada Minggu (24/9/2017) itu, penyidik menyita sejumlah dokumen perizinan yang terkait dengan PT KIEC.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini