TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Beredar kabar, Bupati Rita telah ditahan dan ditangkap oleh penyidik KPK.
Bahkan ada media yang memberitakan Bupati Rita telah ditahan di rutan gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dikonfirmasi soal hal itu, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan membantah.
Namun dia membenarkan Bupati berparas cantik tersebut, pernah diperiksa KPK.
Baca: 5 Cara Bos Playboy Ubah Dunia, Mulai Hak Gay Sampai Kebebasan Seksual
"Hingga saat ini memang tim kami masih di KPK, belum dilakukan penahanan," tegas Basaria, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017)
Terakhir, Basaria berharap Bupati Rita adalah kepala daerah terakhir yang ditangkap KPK.
Dia berharap kedepan tidak ada lagi Kepala Daerah yang terseret kasus korupsi.
"Ini menjadi atensi KPK saat ini berhubungan dengan dinasti kekuasaan. Beberapa dinasti kekuasaan sebelumnya sudah ada yang diproses KPK," tambah Basaria.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka di dua kasus berbeda atas dugaan suap dan gratifikasi.
Pertama Rita diduga menerima uang Rp 6 miliar dari Hery Susanton Gun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP) terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Suap diduga penerimaan uang Rp 6 miliar ini diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perisinan lokasi PT SGP.
Baca: Janji Bos Playboy Tetap Berhubungan Seks Hingga Usia 100 Tahun Akhirnya Kandas
Kedua, Bupati Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Diduga sebagai pihak penerima, kasus suap, Bupati Rita disangkakan melanggar Pasal 12 12 a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Diduga sebagai pihak pemberi, Direktur Utama PT SGP, Hery Susanto Gun (HSG) disangkakan melanggar Pasal 55 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 199c tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Selanjutnya diduga sebagai penerima gratifikasi, Bupati Rita dan Komisaris PT MBB, Khairudin disangkakan Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 200w tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.