News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kata KH Ma'ruf Amin, PKI Sudah Mati

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KH Maruf Amin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin mengimbau masyarakat tak melakukan aksi pada Jumat (29/9/2017) besok.

Aksi yang disebut 299 itu bertujuan untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Aksi yang digelar di depan Gedung DPR/MPR tersebut juga bertujuan menolak kebangkitan kembali Partai Komunis Indonesia.

"Menurut saya, sebenarnya sudah tidak perlu lagi ada demo-demo itu. Sebab, kita berjalan saja sesuai dengan mekanismenya," ujar Ma'ruf di Koja, Jakarta Utara, Rabu (27/9/2017).

Ma'ruf berpandangan, aksi 299 tak perlu dilakukan. Sebab, PKI sudah tak ada lagi di Indonesia.

Hal itu juga sudah menjadi keputusan dalam Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia yang menetapkan seluruh komponen negara melarang kemunculan PKI di Indonesia.

"Seharusnya soal PKI itu sudah selesai. Orang PKI sudah tidak ada, sudah mati semua. Sudah puluhan tahun. Saya waktu itu masih muda, dan saya ikut zaman-zaman Nasakom. Dan kita anggap masalah PKI itu sudah selesai. Sudah menjadi keputusan MPRS," tuturnya.

Ma'ruf menyarankan, jika ada kecurigaan soal munculnya PKI,

Baca: Menteri Rini: Normal Bagi Menteri Keuangan Mengingatkan Utang PLN

Baca: Uber Angkat Kaki dari Quebec, Kanada

dapat dilakukan dengan melaporkannya kepada kepolisian.

"Jika ada kecurigaan, laporkan saja. Presiden juga sudah mengatakan 'gebuk saja PKI kalau ada', artinya tinggal melaporkan saja, tidak perlu dengan demo yang bisa menimbulkan kegaduhan," katanya.

Ma'ruf juga menilai, penolakan terhadap Perppu Ormas juga tidak perlu dilakukan dengan menggelar aksi.

Pihak yang merasa tidak setuju dengan Perppu tersebut, dapat menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah memiliki kewenangan membuat Perppu yang sifatnya sebagai upaya pencegahan. Perppu yang dibuat juga tetap akan diuji di DPR. apakah sah atau tidak.

"Ada mekanisme bagi mereka yang tidak puas, tidak bisa menerima Perppu, bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Gunakan saja saluran yang ada, sehingga tidak perlu menimbulkan kegaduhan," saran Ma'ruf.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini