News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Tafsirkan Ulang Frasa 'Kerugian Negara' di UU Administrasi Pemerintahan

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KABULKAN UJI MATERI - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan menafsirkan ulang frasa 'kerugian negara', Rabu (29/04/2026).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Rabu (29/04/2026).

"Mengabulkan permohonan Pemohon Delapan untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan Nomor 66/PUU-XXIV/2026 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.

MK menyatakan frasa “kerugian negara” dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai “kerugian keuangan negara”.

Dengan demikian, norma tersebut harus dibaca sebagai kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara. Baik oleh badan pemerintahan maupun pejabat pemerintahan, sesuai dengan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang.

Dalam pertimbangannya, MK menilai penggunaan frasa “kerugian negara” dalam Pasal 20 ayat (5) dan (6) tidak selaras dengan norma sebelumnya yang menggunakan istilah “kerugian keuangan negara”.

Perbedaan istilah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena memiliki cakupan makna yang berbeda.

“Adanya perbedaan penggunaan frasa ‘kerugian negara’ dalam norma Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU 30/2014 menurut Mahkamah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Baca juga: Hari Karyuliarto: Replik Jaksa KPK Adalah Ilusi Hukum, Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus LNG

"Karena secara substansial terdapat perbedaan makna antara frasa ‘kerugian negara’ dan ‘kerugian keuangan negara’,” sambungnya.

MK menjelaskan, istilah “kerugian negara” memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan “kerugian keuangan negara”. Sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.

Karena itu, penyamaan istilah dinilai penting agar terdapat kejelasan ukuran kerugian yang harus dipulihkan dalam konteks kesalahan administratif.

Hakim Arsul Sani turut menegaskan bahwa tidak semua kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara harus berujung pada proses pidana.

Baca juga: Kubu Arso Soroti Dakwaan KPK, Saat Kerugian Negara Belum Jelas, Mengapa Status Tersangka Ditetapkan?

Menurutnya, penyelesaian melalui mekanisme administrasi harus didahulukan sebelum menempuh jalur pidana atau pidana korupsi.

“Upaya terakhir (ultimum remedium) untuk menyelesaikan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara adalah melalui proses hukum pidana atau pidana korupsi,” ujar Arsul.

Sementara itu, permohonan Pemohon terkait penghapusan kata “keuangan” dalam sejumlah pasal lainnya dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

MK menilai penggunaan kata tersebut justru memberikan batasan yang jelas terkait jenis kerugian yang dimaksud.

Adapun permohonan ini diajukan oleh delapan pemohon, namun MK menyatakan hanya Pemohon kedelapan yang memiliki kedudukan hukum, sementara tujuh pemohon lainnya tidak dapat diterima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini