TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2010-2011, Busyro Muqoddas menilai kehadiran Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK tanpa izin pimpinan KPK sebagai sebuah pelanggaran kode etik berat.
Oleh karena itu Busyro menilai Brijen Pol Aris Budiman layak dikembalikan KPK ke Polri dengan status tidak hormat.
"Saya sudah katakan, kalau ditanya apakah tindakan Aris Budiman itu adalah pembangkangan maka saya jawab itu adalah pembangkangan. Dan itu termasuk pelanggaran kode etik berat karena dalam Pasal 39 UU KPK menyatakan pihak luar yang masuk ke KPK harus menunjukkan loyalitasnya hanya untuk KPK."
"Kalau itu sudah masuk pelanggaran kode etik berarti layak dikembalikan ke Polri dengan status tidak hormat," tegasnya, Kamis (28/9/2017).
Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara dalam diskusi Madrasah Anti Korupsi yang digelar di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Gambir, Jakarta Pusat.
Namun Busyro mengaku agak kecewa dengan pimpinan KPK saat ini lantaran tidak segera bertindak tegas kepada Aris Budiman.
Baca: Ditanya Kapok, Jonru Berteriak di Kantor Polisi: Insya Allah Tidak. Merdeka!
"Pimpinan dan anggota KPK harus menunjukkan lima sikap dasar KPK yaitu independen, profesional, 'public accountability, transparan, dan leadership. Kalau ini diganggu satu oknum maka bisa mengganggu soliditas KPK."
"Lagipula KPK memiliki banyak penyidik internal yang memiliki lima sikap itu yang pantas menjadi Direktur Penyidikan," ujarnya.