TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberansan Korupsi (KPK) tidak berkomentar banyak terkait keputusan Rapat Paripurna DPR RI yang memperpanjang Panitia Khusus Angket KPK.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melarang atau menghentikan Pansus.
"Kami tidak punya kewenangan untuk melarang atau menyetop," kata Syarief di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Baca: Laporan Rektor Tak Dicabut, Dosen UNJ Akan Ikuti Proses Hukum
Untuk itu, Syarief mengungkapkan pihaknya akan berusaha agar keberadaan Pansus Angket KPK tidak menggangu kinerja lembaga antirasuah itu.
"Tapi kami berupaya tidak akan menggangu kinerja KPK silakan saja," kata dia.
Baca: 5 Cara Bos Playboy Ubah Dunia, Mulai Hak Gay Sampai Kebebasan Seksual
Sebelumnya Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK RI Agun Gunadjar Sudarsa menyampaikan empat hasil temuan Pansus KPK RI selama 60 hari kerja di ruang rapat, Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pertama, Peran KPK yang seharusnya melakukan koordinasi dan supervisi, terbukti telah gagal.
Kedua, Peran KPK sebagai trigger mechanism tidak berjalan.
Ketiga, KPK memperluas independensinya.
Keempat, KPK mempertontonkan kewenangan yang superior dengan tidak menghargai lembaga pemerintah dan lembaga hukum lain.