News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di Kutai Kartanegara

Bupati Kukar Rita Widyasari Diduga Terima Suap Rp 6 Miliar

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari memberikan keterangan pers di Odah Etam Kutai Kartanegara. Bupati Cantik tersebut kini tengah berurusan dengan KPK terkait kasus korupsi yang menimpanya. TRIBUN KALTIM/DOK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jejak dugaan suap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari mulai tersibak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi suap saat Rita memberi izin perkebunan kelapa sawit untuk PT PT Sawit Golden Prima (SGP).

Perkebunan kelapa sawit tersebut berada di Desa Kupang Baru, Kutai Kartanegara.

"Suap Juli-Agustus 2010, diindikasikan memuluskan pemberian izin lokasi kepada PT SGP," kata Komisioner KPK Basari Panjaitan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Menurutnya, Hery Susanto Gun (HS) selaku Direktur Utama PT SGP menyetor dana suap senilai Rp 6 miliar kepada Rita.

Temuan itu membuat komisi antirasuah itu menyandangkan status tersangka kepada HS.

Selain menetapkan tersangka kepada Rita dan Hery, KPK juga menyematkan status tersangka kepada Komisaris PT PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Baca: Penghargaan Kategori Kepuasaan Publik Terbaik untuk Rita Widyasari Akhirnya Dicoret

KPK menemukan indikasi Khairudin bersama Rita menerima gratifikasi sejumlah proyek, dengan jumlah sementara sebesar Rp 6,97 miliar.

"RIW (Rita) dan KHR bersama-sama menerima gratifikasi berkaitan jabatan uang sebesar 775 ribu dolar AS (Rp 6,97 miliar) terkait sejumlah proyek selama jabatan tersangka," ucap Basaria.

Berbekal indikasi tersebut, KPK menjerat Rita sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 perubahan UU 20/2001.

Sementara HS selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 perubahan UU 20/2001.

Berbeda hal dengan kasus gratifikasi, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 perubahan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Rita yang didaulat menerima anugerah penyelenggara negara terbaik yang diprakarsai oleh Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI, urung hadir.

Padahal, Ketua Umum BPI KPNPA, Tubagus Rahmad menjelaskan pihaknya sudah mengundang Rita untuk hadir dan menerima penghargaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini