TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, sebagai tersangka kasus dugaan penebar kebencian, Jumat (29/9/2017).
Dilansir dari Wartakota, saat ini Jonru masih menjalani pemeriksaan.
Ia dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
"Tadi pagi sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Djuju Purwantoro, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar, ketika dihubungi Warta Kota, Jumat (29/9/2017).
Jonru telah diperiksa sejak Kamis (28/9/2017) sore.
Baca: Saking Banyaknya, Uang Suap Dirjen Hubla Berceceran di Kamar Mandi dan Tempat Tidur, KPK Kewalahan
Jonru dilaporkan kepada pihak yang berwajib karena adanya dugaan penyebaran ujian kebencian yang telah ia buat.
Setelah penetapannya sebagai tersangka, Jonru mengaku kecewa.
"Memang Jonru mengaku dari sebelumnya siap menghadapi proses ini. Tapi tetap kecewa karena penetapan tersangka ini dipaksakan," kata Djuju Purwantoro, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar, kuasa hukum Jonru, ketika dihubungi Warta Kota, Jumat (29/9/2017).
Sudah ditetapkan sebagai tersangka, siapakah sebenarnya sosok Jonru ini.
TribunWow.com mengumpulkan fakta dari berbagai sumber mengenai Jonru.
Apa saja fakta yang berhasil terkumpulkan.
Berikut selengkapnya.
1. Profil Jonru