News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

KPK Berharap Putusan Hakim Adil bagi KPK dan Masyarakat yang e-KTP-nya Tertunda

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim tunggal praperadilan Setya Novanto Cepi Iskandar memimpin sidang perdana praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017). Persidangan tersebut beragendakan pembacaan materi dari pihak pemohon. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Jelang detik-detik pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas praperadilan Setya Novanto (SN) tersangka korupsi e-KTP.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif tetap berharap putusan yang akan dibacakan hakim sore ini berpihak kepada KPK.

"Kami berharap bahwa putusan yang dibacakan hakim hari ini berpihak pada KPK karena saat kami memutuskan menetapkan beliau sebagai tersangka kami punya bukti permulaan yang cukup dan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia," kata Laode M Syarif.

Lebih lanjut, Laode M Syarif ‎juga mempertanyakan mengapa saat KPK ingin mengungkap bukti permulaan yang cukup, namun bukan subtansi berupa rekaman percakapan Setya Novanto kepada pengadilan, hakim tidak memperbolehkan.

Baca: Amien Rais, Sang Bapak Reformasi Kembali Menghentak Senayan

"Mudah-mudahan bapak hakim memperhatikan semua dalil-dalil yang disampaikan KPK dan kami berharap untuk keputusan yang seadil-adilnya. Bukan hanya bagi KPK tapi juga bagi masyarakat yang e-KTPnya tertunda," kata Laode M Syarif.

Laode M Syarif menambahkan hingga detik ini, lembaganya masih mempercayai hakim Cepi Iskandar yang akan membacakan putusan bakal membuat keputusan yang arif dan bijaksana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini