TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat media sosial, Jon Riah Ukur Ginting, ditahan.
Sebelum ditahan, Jonru sempat mengatakan tak menyesali perbuatannya, meski harus berurusan dengan polisi.
"Saya tidak menyesal, tidak ada gunanya menyesal. Menyesal bikin rugi kita sendiri," ujar Jonru di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
Baca: Mayat Wanita Setengah Baya Itu Ternyata Korban Perkosaan, Begini Pengakuan Pelaku
Jonru datang memenuhi panggilan polisi terkait laporan Muannas Al Aidid, yang menuduhnya menyebarkan ujaran kebencian di media sosial: Twitter dan Facebook.
Pria berkacamata yang mengaku jalani pemeriksaan tanpa persiapan itu, didampingi Lembaga Bantuan Hukum Bang Jawara dan Pengacara (Japar).
Ketika ditanya apakah kapok setelah ada pihak yang melaporkannya dengan tuduhan tersebut, Jonru berseru.
"Insya Allah tidak. Merdeka!" kata Jonru.
Ditahan
Jonru disangka melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Jonru sebagai tersangka.
Kemarin, Jonru menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.00 WIB.
Pemeriksaan berlangsung hingga, Jumat dini hari. Jonru ditahan sekitar pukul 03.00 WIB.
"Ya ditahan," ujar Pengacara Jonru, Juju Purwanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/9/2017).