TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan meminta maskapai Kalstar Aviation untuk melakukan koreksi internal perusahaannya.
Laporan terakhir yang didapatkan bahwa maskapai Kalstar Aviation saat ini mempunyai masalah teknis, operasional dan finansial.
"Kami meminta internal maskapai untuk melakukan koreksi dan audit. Agar langkah koreksi dan audit internal tersebut berjalan lancar, kami sementara akan menghentikan izin operasional Kalstar," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso, Sabtu (30/9/2017).
Pemberhentian izin operasional maskapai Kalstar tersebut akan dimulai hari ini, 30 September 2017 hingga masalah-masalah maskapai tersebut terselesaikan dengan baik.
Koreksi dan audit yang harus dilakukan oleh pihak Kalstar meliput pembenahan finansial atau memperbaiki kinerja keuangan dengan menaikkan tingkat likuiditas.
Menurut Agus hal ini sangat penting karena akan berpengaruh pada masalah teknis dan operasional Maskapai Penerbangan tersebut.
"Kami menghimbau agar manajemen Kalstar segera melakukan dan menyelesaikan koreksi dan audit internal tersebut sehingga bisa kembali melayani masyarakat dengan selamat, aman dan nyaman," ungkap Agus.
Selain itu, beberapa masalah yang saat ini dialami Kalstar adalah adanya sebagian besar armada pesawatnya yang saat ini berhenti beroperasi dengan berbagai alasan, seperti misalnya sedang dalam perawatan (maintenance).
Baca: Tiket Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta Bebas Calo
Dengan demikian, Kalstar tidak bisa memenuhi peraturan mengenai persyaratan jumlah pesawat yang dioperasionalkan.
Di mana dalam UU no 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, syarat pesawat yang harus dioperasionalkan maskapai penerbangan berjadwal adalah 5 pesawat milik dan 5 pesawat yang dikuasai.
Selain itu, dari 22 rute yang harus diterbangi Kalstar, hingga hari Jumat 29 September 2017, hanya 4 rute yang benar-benar diterbangi.
"Apabila Kalstar berencana akan beroperasi kembali kami minta agar hal-hal yang kami sebutkan tadi untuk segera ditindak lanjuti," ujar Agus.