News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemberhentian Terhadap Dirinya Dinilai Janggal Rektor UNJ Ajukan Gugatan Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rektor UNJ Prof Dr Djaali

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberhentian sementara Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Risetdikti) Muhammad Nasir menyusul dugaan sejumlah penyelewenangan program akademik, termasuk kasus plagiarisme di tingkat doktoral dinilai penuh dengan kejanggalan.

Penilaian itu disampaikan sendiri oleh Rektor Prof Dr Djaali sebagai pihak yang merasa dirugikan. 

Menurutnya, tudingan ada plagiarisme yang ditujukan pada lembaga yang dipimpinnya sama sekali tidak terbukti.

"Begitu ada dugaan plagiarisme di UNJ, kami langsung membentuk tim counter part. Tim ini bertugas memeriksa naskah asli disertasi yang dituding hasil plagiat. Hasilnya, tim ini sama sekali tidak menemukan ada plagiarisme,"ujarnya, Sabtu(30/9/2017).

Temuan tim tersebut berbeda dengam tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Menurutnya perbedaan temuan ada dan tidak adanya plagiarisme karena tim EKA memeriksa naskah disertasi dalam bentuk 'soft file' yang belum final melalui proses tim penguji disertasi.

"Tim UNJ memeriksa dugaan plagiarisme langsung dari naskah disertasi yang sudah diuji. Sedangkan tim EKA memeriksa draft naskah disertasi dalam bentuk 'soft file'," jelasnya.

Untuk diketahui tim Counterpart UNJ dibentuk oleh Rektor atas surat dari Dirjen Kelembagaan Kemenristekdikti.

Karena ada perbedaan penilaian tersebut kemudian dibentuk tim independen. 

Tim ini merupakan bentukan Kemenristekdikti.

"Hasil pemeriksaan tim independen belum ada, tapi saya sudah diberhentikan,"ujar Djaali.

Ditambahkannya, Doktor lulusan UNJ yang diduga melakukan plagiarisme juga tidak pernah dimintai keterangan.

"Pihak yang sangat terkait seperti Doktor yang diduga disertasinya hasil plagiat juga tidak pernah dimintai keterangan,"kata Profesor Djaali.

Tempuh Jalur Hukum

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini