News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

'Kami Ingin KY Evaluasi Hakim Cepi dan KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Setnov'

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jali, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyatakan keprihatinan atas lolosnya Setya Novanto dari status tersangka kasus korupsi e-KTP, di kawasan Car Free Day, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (1/10/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jali, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, mengatakan pihaknya menuntut agar Komisi Yudisial (KY) melakukan evaluasi terhadap hakim  Cepi Iskandar terkait putusannya yang meloloskan Setya Novanto dari status tersangka kasus korupsi mega proyek e-KTP.

"Tuntutan kita hari ini sama dengan masyarakat sipil lainnya, kami ingin KY mengevaluasi Hakim Cepi secepatnya," ujar Jali, saat ditemui disela aksi damai di kawasan Car Free Day, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (1/10/2017).

Baca: Ada Aroma Mistis di Balik Pernikahan Sejenis Rahmat Yani dan Syarifa

Ia juga meminta agar putusan praperadilan tersebut bisa dirubah, "kalau bisa mengubah keputusan (praperadilan),".

Selain itu Jali juga menambahkan, Koalisi tersebut akan mendorong lembaga anti rasua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terhadap Ketua DPR RI, Setya Novanto.

"Kemudian kita juga ingin KPK dalam waktu secepat-cepatnya, mungkin dua atau tiga hari ke depan menerbitkan sprindik baru untuk SN," katanya.

Ia menegaskan, Setnov juga harus ditahan untuk nantinya diperiksa.

Menurutnya, politisi parta Golkar tersebut bisa saja berkelit dengan menggunakan alasan tengah sakit, hal tersebut dilihat dari keadaan Setnov saat ini yang dirawat secara intensif di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

"Bukan hanya untuk diselidiki atau diperiksa, karena dia bisa berkelit dengan (alasan) sakit, tapi juga untuk ditahan," tegasnya.

Lebih lanjut Jali menuturkan, jika memang benar Setnov sakit, tentunya bisa ditangani oleh dokter yang diajukan KPK atau lembaga berwenang yang terkait dalam penanganan kasus tersebut.

"Kalaupun sakit, bisa ditangani oleh dokter KPK atau dokter yang lebih berwenang dan kompeten, sesuai dengan aturan hukum," tandasnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Cepi Iskandar menyatakan status tersangka Setya Novanto oleh KPK, tidak sah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini