News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Masih Ada Celah Hukum Seret Lagi Setya Novanto Jadi Tersangka

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia melakukan aksi menanggapi batalnya status tersangka Setya Novanto di area Car Free Day, Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/10/2017). Aksi yang bertajuk 'Indonesia Berkabung' tersebut menggugat keputusan hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang membatalkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP serta mendukung KPK untuk mengeluarkan sprindik baru untuk Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting, menyatakan masih terbukanya peluang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka.

Miko Ginting mengemukakan pernyataan itu karena terbukanya peluang tersebut telah dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Peraturan MA Nomor 4/2016.

"Sepanjang KPK masih memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah, KPK masih tetap dapat menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka," kata Ginting, melalui keterangan tertulis yang dikelurkan di Jakarta, Minggu (1/10/2017).

Hal itu, katanya, karena putusan praperadilan Novanto itu menyangkut aspek formal sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadapnya, bukan aspek substansi apakah dia bersalah atau tidak bersalah.

"Dugaan tindak pidana yang dilakukan Setya Novanto tidak secara otomatis gugur," tegasnya.

Peneliti tersebut juga menjelaskan, praperadilan Novanto bukan merupakan pemeriksaan pokok perkara melainkan hanya menguji apakah penetapan tersangka terhadapmua sah atau tidak.

Baca: Prabowo Bantah Instruksikan Kader Gerindra Mobilisasi Isu PKI

Baca: Wiranto Akhirnya Akui, Ada Persoalan di Impor Senjata dari Eks Blok Timur untuk Polisi

Dijelaskan pula bahwa hakim --dalam konteks ini menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4/2016-- hanya menguji aspek formal dari minimal dua alat bukti yang sah yang dimiliki.

"Penentuan bersalah atau tidaknya Setya Novanto nanti akan dilakukan pada pemeriksaan pokok perkara. Artinya, putusan praperadilan ini tidak menggugurkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana," tuturnya.

Selain itu, permohonan praperadilan Novanto jangan dikaitkan dengan Panitia Khusus Hak Angket di DPR.

Sumber: Antara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini