TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting, menyatakan masih terbukanya peluang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka.
Miko Ginting mengemukakan pernyataan itu karena terbukanya peluang tersebut telah dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Peraturan MA Nomor 4/2016.
"Sepanjang KPK masih memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah, KPK masih tetap dapat menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka," kata Ginting, melalui keterangan tertulis yang dikelurkan di Jakarta, Minggu (1/10/2017).
Hal itu, katanya, karena putusan praperadilan Novanto itu menyangkut aspek formal sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadapnya, bukan aspek substansi apakah dia bersalah atau tidak bersalah.
"Dugaan tindak pidana yang dilakukan Setya Novanto tidak secara otomatis gugur," tegasnya.
Peneliti tersebut juga menjelaskan, praperadilan Novanto bukan merupakan pemeriksaan pokok perkara melainkan hanya menguji apakah penetapan tersangka terhadapmua sah atau tidak.
Baca: Prabowo Bantah Instruksikan Kader Gerindra Mobilisasi Isu PKI
Baca: Wiranto Akhirnya Akui, Ada Persoalan di Impor Senjata dari Eks Blok Timur untuk Polisi
Dijelaskan pula bahwa hakim --dalam konteks ini menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4/2016-- hanya menguji aspek formal dari minimal dua alat bukti yang sah yang dimiliki.
"Penentuan bersalah atau tidaknya Setya Novanto nanti akan dilakukan pada pemeriksaan pokok perkara. Artinya, putusan praperadilan ini tidak menggugurkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana," tuturnya.
Selain itu, permohonan praperadilan Novanto jangan dikaitkan dengan Panitia Khusus Hak Angket di DPR.
Sumber: Antara