TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu bersaksi dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/10/2017).
Khatibul bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Khatibul.
Baca: Austria Mulai Terapkan Larangan Kerudung Penutup Wajah di Tempat Umum
Salah satunya mengenai kaitan antara Andi Narogong dan Setya Novanto, yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Golkar DPR.
"Saya tidak pernah melihat Andi. Tapi saya pernah dengar namanya, saya dengar rumor saja," kata Khatibul.
Kemudian, jaksa KPK membacakan salah satu isi BAP.
"Dalam BAP anda katakan, 'saya tidak kenal Andi, tapi tahun 2012, saya dengar rumor bahwa Andi orang yang dekat dengan Setya Novanto, yang mengawal atau mengatur proyek e-KTP'. Apa ini benar?" Kata jaksa KPK Abdul Basir.
Meski demikian, saat dikonfirmasi mengenai keterangannya dalam BAP tersebut, Anggota DPR itu mengatakan bahwa ia tidak dapat memastikan kebenaran hal itu.
Sebab, pengetahuan yang ia dapatkan terkait hubungan Andi dan Novanto hanya sebatas rumor.
"Iya rumornya dia (Andi) orangnya Pak Setya Novanto, tapi tidak tahu kalau sampai mengawal e-KTP. Mungkin teman saja, kan di parlemen banyak orang," kata Khatibul.
Baca: DPRD DKI Minta Honor Rp3 Juta Sekali Rapat, Taufik: Mana Ada Biaya Rapat, Ngawur !
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.
Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto. (Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Sejak 2012, Khatibul Dengar Rumor Proyek E-KTP Diatur Setya Novanto