TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri untuk Ketua DPR RI, Setya Novanto (SN).
Surat permintaan perpanjangan masa pencegahan selama enam bulan kedepan sudah dikirim KPK ke pihak Imigrasi pada Senin (2/10/2017).
"Sudah, pencegahan sudah dikirim kemarin ke Imigrasi," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam pesan singkatnya, Selasa (3/10/2017).
Baca: Denis Kancil, Pebalap Muda yang Meninggal Dunia secara Tragis
Terpisah, Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno membenarkan, pihaknya telah menerima surat perpanjangan masa pencegahan Setya Novanto pada Senin, 2 Oktober 2017.
"Iya, kemarin tanggal 2 Oktober, ada surat dari KPK, ditandatangani oleh Ketua (KPK), isinya pencegahan, pelarangan ke luar negeri atas nama pak SN untuk kasus pengadaan e-KTP," ujar Agung.
Agung menambahkan, pencegahan itu berlaku hingga enam bulan kedepan atau sampai April tahun depan.
"Dengan demikian maka surat pertama sudah gugur atau digantikan dengan surat yang baru. Jadi sejak 2 Oktober Bapak SN dicegah berpergian ke luar negeri atas permintaan KPK, berlaku hingga April 2018," ungkap Agung.
Diketahui, masa pencegahan berpergian ke luar negeri tahap pertama Setya Novanto telah habis pada Senin kemarin, KPK lanjut memperpanjang masa pencegahan.
Terlebih ada isu beredar Setya Novanto akan dibawa ke luar negeri, Singapura untuk lanjutan pengobatannya.
Setya Novanto dicegah berpergian ke luar negeri dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan status tersangka terhadap Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP yang diduga merugikan negara sekira Rp2,3 triliun.
Namun status tersangka Setya Novanto itu gugur karena hakim memenangkan Setya Novanto dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.