News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Wasekjen Golkar: Kalau Novanto Bertahan Jadi Ketum, Kerja Keras Kader Harus Ditingkatkan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR Setya Novanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wasekjen Partai Golkar M Sarmuji menjelaskan, gejolak internal partai berlambang pohon beringin saat ini mulai mereda, pasca-putusan hakim tunggal Cepi Iskandar, yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Setya Novanto.

Dengan kemenangan Novanto, Sarmuji mengklaim agenda rapat pleno penonaktifan dari kursi ketum bisa berubah.

Diketahui, DPP Golkar awalnya berencana menggelar rapat pleno sebelumnya yakni mendengarkan jawaban Novanto atas rekomendasi pengunduran diri dan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) ketua umum.

Rekomendasi itu keluar setelah adanya hasil kajian elektabilitas Golkar yang merosot karena Setnov tersangka.

"Pasca praperadilan sedikit mereda, tapi nanti tergantung peserta rapat pleno bagaimana menghitung keadaan," kata Sarmuji kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Anggota Komisi VI DPR RI ini menjelaskan, sejatinya, jika Novanto tidak terjerat kasus atas bebas murni, langkah untuk mengembalikan citra baik dan gerak organisasi akan lebih mudah.

"Pertama dari sisi citra, kedua dari sisi gerak organisasi lebih cepat. Karena Pak Novanto kembali bisa memimpin kita. Kalau Pak Novanto bebas murni tidak tersangkut kasus lagi bisa rebound cepat," katanya.

Namun, dia mengakui kasus KTP elektronik yang menjerat Novanto mempengaruhi elektabilitas dan stabilitas Golkar.

Sarmuji menjekaskan, jika seluruh kader menginginkan Novanto bertahan di posisi ketum, maka konsekuensinya harus meningkatkan kinerja untuk memperbaiki elektabilitas partai.

"Cuma kalau kita memutuskan beliau bertahan kita harus memiliki langkah yang kompensasi semua itu. Pak Novanto dengan segala masalahnya memimpin partai tentu kerja keras kita harus ditingkatkan," katanya.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.

Ia lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017.

Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Novanto keberatan atas status tersangka dari KPK. Ketua Umum Partai Golkar ini diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengkondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Pihak Novanto sebelumnya meminta KPK mengentikan sementara penyidikan hingga ada putusan praperadilan.

Novanto dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka lantaran dirawat di rumah sakit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini