TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka, Rabu (4/10/2017).
Bupati Rita diperiksa sebagai tersangka pada kasus suap terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu.
Pemeriksaan ini menjadi pemeriksaan perdana Bupati Rita sebagai tersangka.
Selain memeriksa Bupati Rita, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin.
Sama seperti Bupati Rita, Khairuddin juga akan diperiksa sebagai tersangka.
Khairuddin diperiksa sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.
"KHR diperiksa sebagai tersangka TPK (tindak pidana korupsi) menerima gratifikasi," ujar Febri.
Selain Rita dan Khairuddin, KPK juga menetapkan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima) sebagai tersangka.
Baca: Demokrat Sebut Daya Beli Masyarakat Turun Sejak Jokowi Jadi Presiden
Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita. Suap itu diduga diterima sekitar bulan Juli-Agustus tahun 2010, dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT SGP.
Selain itu, KPK menyatakan Rita dan Khairudin juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.
Keduanya diduga bersama-sama menerima gratifikasi uang sebesar 775 ribu dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama jabatan tersangka.(Robertus Belarminus)
Artikel ini sudah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul: KPK Periksa Bupati Kukar sebagai Tersangka