TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri membantah pertemuan yang dilakukan dengan Pansus Angket terkait rencana pemanggilan paksa terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejak Pansus Angket dibentuk, KPK tidak pernah menghadiri undangan di DPR. KPK beralasan baru akan hadir jika Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Nggak, nggak, nggak. Nggak sampai kesitu," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, kepada wartawan di depan Rupatama Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).
Baca: Gara-gara Pintu Rumah, Ibu Ini Tewas Setelah Duel Dengan Tetangga
Setyo menjelaskan bahwa pertemuan ini hanya membahas mengenai penegakan hukum dan hal lain yang terkait Pansus Angket KPK.
"Teknis penegakan hukum dan terkait dengan pansus," tambah Setyo.
Setyo mengaku Polri menyambut baik kehadiran Polri untuk menjaga hubungan dengan DPR.
Menurutnya pertemuan ini tidak akan menciptakan benturan antara KPK dan Polri.
Baca: Jelang Lengser, Ini 3 Pernyataan Djarot yang Picu Kemarahan DPRD DKI
"Nggaklah ini kan tamu, masa kita enggak layani," ungkap mantan Kepala Divisi Hukum Polri tersebut.
Seperti diketahui opsi pemanggilan paksa terhadap KPK masih menjadi pertimbangan bagi Pansus Hak Angket KPK jika komisi antirasuah masih bersikeras tak mau hadir.
Sebelumnya Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Eddy Kusuma Wijaya menuturkan, hal tersebut akan kembali dibahas dalam rapat internal pansus Senin (2/10/2017) malam soal penjadwalan kerja.
Hingga hari ini, KPK baru satu kali tak memenuhi undangan pansus.
"Kami akan panggil lagi, kalau tidak datang ya dipanggil ketiga kali," ujar Eddy di Kompleks Parlemen.