Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPN Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah), Suresh Kumar, melaporkan advokat Eggi Sudjana atas dugaan penyebaran ujaran kebencian berbau SARA ke Bareskrim Polri, Kamis (5/10/2017).
Peradah melaporkan Eggi karena terdapat video pria mirip dirinya yang menyebut pemeluk agama selain muslim bertentangan dengan Pancasila.
Baca: Setelah Vicky Shu dan Syahrini, Bareskrim Jadwalkan Periksa Ria Irawan Terkait First Travel
"Ada video viral di media sosial, kemudian ada pak Eggi memberikan yang agak mengganggu rasa kebhinekaan kita sebagai WNI. Jadi pernyataan beliau itu mengatakan pemeluk agama selain muslim itu bertentangan dengan pancasila, hanya Islam yang sesuai dengan Pancasila," ujar Suresh saat dihubungi.
Atas nama organisasinya, Suresh mengaku sangat terusik dengan pernyataan Eggi tersebut.
Menurutnya pernyataan Eggi dapat menyebabkan perpecahan.
Baca: Wanita Ini Kirim Surat Ungkapkan Kerinduan Kepada Ahok, Begini Surat Balasan Dari Ahok
"Kita sangat terusik dengan afanya situasi itu. Kita sudah berusaha menciptakan keharmonisan, kebhinekaan. Tiba-tiba ada itu kan gimana," kata Suresh.
Laporan terhadap Eggi diterima oleh petugas Bareskrim dengan nomor laporan polisi LP/1016/X/2016/Bareskrim.
Suresh menyertai laporan dengan bukti video Eggi saat mengucapkan pernyataan tersebut dari laman Youtube. Serta beberapa pemberitaan media online nasional.
"Kita alat buktinya video sama media online, klipping media online. CNN, Detik, Kompas , iya satu rekaman video," jelas Suresh.
Diduga video Eggi tersebut diambil seusai sidang gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) di Mahkamah Konstitusi, Senin (18/9/2017).
Baca: KPU Belum Bahas Aturan Bagi Menteri yang Akan Ikut Pilkada
Dalam rekaman video, secara tegas Eggi menegaskan tidak ada ajaran selain Islam yang sesuai dengan Pancasila.
“Jadi ajaran-ajaran lain yang selain Islam bertentangan dengan sila pertama dari Pancasila, maka saya sudah ingatkan tadi konsekuensi hukum jika Perppu diterima, maka hukum berlaku, berkekuatan hukum tetap dan mengikat, maka konsekuensi hukumnya ajaran selain Islam harus dibubarkan,” ujar Eggi dalam penggalan pernyataannya yang ada dalam rekaman.