News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Saracen, Kuasa Hukum Asma Dewi: Harusnya Portal Beritanya yang Ditindak

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asma Dewi Ali Hasjim, tersangka terkait ujaran kebencian yang diduga masih terhubung dengan kelompok penyebar kebecian Saracen dan merupakan bendahara Tamasya Al Maidah pada masa pemilihan Gubernur DKI Jakarta lalu, ditangkap di rumah kakaknya, di Kompleks Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI), Ampera, Jakarta Selatan, oleh tim dari Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (8/9/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hendarsam Marantoko kuasa hukum tersangka ujaran kebencian terkait Saracen, Asma Dewi, menilai seharusnya kliennya tidak boleh ditindak lebih dulu oleh Bareskrim Polri.

Menurut Hendarsam, kliennya selama ini tidak melakukan kegiatan penyebaran ujaran kebencian. Selama ini, menurutnya Asma Dewi hanya menyebarkan artikel yang berada di media online.

"Apakah ibu Asmadewi melakukan kegiatan hatespeech di sosial media. Kurang tepat menurut kami, karena di beberapa bukti yang dikonfirmasi oleh penyidik terkait Facebook ibu Asma Dewi hanya menyebarkan berita yang ada di portal online lain," ujar Hendarsam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2017).

Baca: Panglima TNI : Pemuda Sebagai Investasi Negara Berdaulat, Adil dan Makmur

Menurutnya yang perlu ditindak lebih dulu adalah portal berita yang menyebarkan ujaran kebencian tersebut.

"Portal beritanya dulu dong yang diperiksa. Kedua, baru bisa dilakukan penindakan ibu Asma Dewi," tambah Hendarsam.

Hendarsam mengklaim dari fakta penyidikan, tidak ada kaitan antara Asma Dewi dengan Saracen.

"Tentang keterlibatan ibu Asma Dewi terkait Saracen, kalau melihat fakta yang ada di penyidikan ini tidak ada kaitannya dengan Saracen," tegasnya.

Asma Dewi ditangkap di rumahnya kakaknya yang menjadi anggota kepolisian di kompleks AKRI, jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan pada Jumat (11/9/2017).

"Yang bersangkutan ditangkap, diduga melakukan tindak pidana ujaran kebecian SARA dan penghinaan," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2017).

Sesuai KTP, Asma Dewi sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga yang beralamat di Ciledug Raya , Jakarta Selatan. Selama ini, Asma Dewi tinggal di Sulawesi Utara.

"Dia sendiri posting SARA di Facebook. Ya akun dia sendiri dan ada kerja sama dengan saracen itu," tambah Setyo.

Barang bukti yang disita dari tersangka adalah dua unit device dan postingan berbau SARA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini