Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari saat ditemui sebelum dijebloskan ke tahanan, Jumat (6/11/2017) malam membantah keberadaan Tim 11.
Padahal berdasar informasi, Tim 11 yang dipimpin Khairudin merupakan kelompok di lingkaran dekat Bupati Rita.
Sama seperti namanya, Tim 11 terdiri dari 11 orang dengan beragam latar belakang.
Baca: Bupati Rita Widyasari: Saya Tidak Merasa Bersalah Atas Dua Tuduhan KPK
Tim ini berada di balik layar yang mengendalikan roda pemerintahan di Kukar.
Bahkan, ada yang menyebut tim tersebut menjadi pengendali dan menentukan anggaran proyek-proyek besar dan kebijakan perizinan di sana.
Tim 11 ini disebut dipimpin Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin yang juga telah menyandang status tersangka kasus dugaan gratifikasi dan kini ditahan KPK.
Dikonfirmasi soal kebenaran Tim 11, hal itu dibantah Bupati Rita yang juga Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur.
Baca: Dijebloskan ke Tahanan, Bupati Cantik Rita Widyasari Akan Tempuh Jalur Praperadilan Lawan KPK
Menurutnya keberadaan tim 11 hanya sekadar isu belaka.
Rita mengaku sudah menjelaskan mengenai tim 11 ini kepada penyidik KPK.
"(Tim 11) Itu isu saja. Saya sudah jelaskan ke atas (penyidik) tadi. Saya tidak mengerti yang mana namanya tim 11. Itu isu saja yang dibuat-buat. Disana itu adanya kesebelasan, Mitra Kukar," kata Bupati Rita.
Selain Bupati Rita, tersangka lain di kasus ini yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin (KHR) sudah lebih dulu ditahan sejak sore tadi pukul 16.50 WIB.
Baca: Rita Widyasari: Saya Minta Maaf Kepada Rakyat Kukar Atas Penahanan
Saat diboyong dari lobi KPK hingga ke mobil tahanan, Khairuddin sama sekali tidak berkomentar atas penahanannya.
Keduanya ditahan atas kasus menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keduanya ditahan di dua rutan terpisah selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
"Untuk RIW ditahan di Rutan KPK di Kav K4, gedung Merah Putih yang baru diresmikan tadi pagi. Sementara KHR, ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," ujar Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka di dua kasus berbeda atas dugaan suap dan gratifikasi.
Baca: Bupati Rita Widyasari Jadi Penghuni Perdana Rutan Cabang KPK Setelah Diperiksa di Jumat Keramat
Pertama Rita diduga menerima uang Rp 6 miliar dari Hery Susanton Gun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP) terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Suap diduga penerimaan uang Rp 6 miliar ini diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perisinan lokasi PT SGP.
Kedua, Bupati Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Diduga sebagai pihak penerima, kasus suap, Bupati Rita disangkakan melanggar Pasal 12 12 a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Diduga sebagai pihak pemberi, Direktur Utama PT SGP, Hery Susanto Gun (HSG) disangkakan melanggar Pasal 55 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 199c tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Selanjutnya diduga sebagai penerima gratifikasi, Bupati Rita dan Komisaris PT MBB, Khairudin disangkakan Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 200w tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.