TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta yang diketuai Eko Sugianto dalam sidang putusan sela, telah menerima eksepsi pihak tergugat Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT).
Majelis Hakim menyatakan PHI Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa perkara nomor 137/PDT.SUS.PHI/2017/PN.JKT.PST atas pihak penggugat, Direksi JICT.
Dengan demikian berdasarkan putusan PHI tersebut, maka gugatan Direksi tentang peralihan Operator RTGC dinyatakan tidak dapat diterima.
Menurut kuasa hukum SP JICT, Prio Handoko, putusan Hakim PHI sudah sangat tepat.
"Dalam putusannya, Hakim menerima penuh eksepsi dan menolak gugatan Direksi JICT terkait kewenangan absolut yang bukan ranah PHI dalam mengadili kasus RTGC," kata Handoko di Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Baca: Pekerja JICT Kampanye Minta Dihargai
"Memang dari awal kasus ini seperti dipaksakan oleh Direksi. Banyak aspek cacat formil tapi sengaja didorong agar gugatan kepada Serikat pekerja terus berjalan. Bahkan saat ini Direksi juga menggugat SP JICT atas pokok perkara yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ," ujarnya.
Selain gugatan tersebut, diketahui beberapa kebijakan kontroversial Direksi JICT diantaranya, pemberian 541 surat peringatan kepada pekerja dengan mendahului pengadilan dan pengelolaan dermaga JICT oleh terminal lain dengan layanan yang kurang optimal.
Akibatnya pelabuhan ini sempat rugi puluhan milyar.